Image Source : suaramerdeka.com |
Ratusan sopir angkutan umum di Kabupaten Tegal mogok beroperasi dengan menggelar upacara bersama di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) depan Terminal Slawi, Kamis (16/11). Upacara bersama itu diisi dengan penyampaian aspirasi dari para sopir angkutan yang menuntut Pemkab Tegal mengatur keberadaan angkutan berbasis online.
Aksi apel bersama dilakukan dengan memarkir kendaraan masing-masing di kawasan Trasa Slawi sejak sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka kompak tidak mengangkut penumpang. Bahkan, sejumlah
angkutan umum yang masih beroperasi, dihentikan oleh para sopir untuk ikut aksi tersebut.
Aksi yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tegal, Abdul Honi, dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Tegal. Salah satu sopir angkutan umum jurusan Lebaksiu-Pangkah-Slawi, Baskoro (25) mengatakan, mogok dilakukan untuk memprotes angkutan online yang sudah semakin banyak merambah wilayah Kabupaten Tegal.
"Kita sudah mogok beroperasi dari pagi. Kalau tidak ada keputusan dari Pemkab, kita akan mogok sampai sore," katanya.
Menurut Baskoro, dampak beroperasinya angkutan berbasis online sangat terasa. Pendapatan angkutan umum menurun sampai 50 persen. "Angkutan online seharusnya tidak boleh beroperasi, karena
belum memenuhi standar. Kabupaten Tegal juga kota kecil sehingga tidak cocok untuk angkutan online. Dampaknya tidak hanya ke angkutan umum, tapi juga tukang becak dan dokar," katanya.
Panitia Apel Bersama Keluarga Besar Angkutan Umum Kabupaten Tegal, Risnantoro menuturkan, angkutan online yang beroperasi di Kabupaten Tegal membuat suasana tidak kondusif. Keberadaan angkutan online telah membawa dampak kepada angkutan umum konvensional. “Kami sudah menyampaikan aspirasi para sopir angkota ke Organda. Organda juga sudah menyampaikan ke Pemkab Tegal,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, para sopir angkot meminta kepada Pemkab Tegal, sebelum adanya ketetapan hukum yang memayungi transportasi online, pihaknya memohon untuk biaya yang ditimbulkan karena Peraturan Daerah (Perda) pada obyek transportasi umum ditanggung Pemkab. Di antaranya, biaya uji kendaraan, biaya izin trayek, dan biaya retribusi masuk terminal. Hal itu dikarenakan transportasi online tidak ada kontribusinya ke daerah, makanya angkutan umum juga minta diperlakukan sama.
“Sepeda motor yang dijadikan kendaraan alternatif sebagai angkutan umum online, segera diatur dalam Perda atau Peraturan Bupati,” pintanya.
Dalam apel bersama para sopir angkutan umum, tiba-tiba Bupati Tegal, Enthus Susmono hadir sela-sela acara tersebut. Kehadiran Enthus membuat para sopir mengerumi Bupati. Bahkan aparat keamanan harus ekstra keras mengawal Bupati Enthus. “Kami akan datangi langsung Kementerian Kominfo,karena persoalan ini yang bisa mengatasi Kominfo,” tegas Enthus, di hadapan ratusan sopir angkot.
Dikatakan, Kementerian Kominfo harus bertanggung jawab atas keresahan para sopir angkot dengan hadirnya angkutan online. Menurut dia, perusahaan angkutan online melakukan izin dengan membayar ke Kementerian Kominfo. Oleh karena itu, rakyat di Kabupaten Tegal juga harus mendapatkan rejeki. “Tuntutan saya menghapus atau peringatan atau saksi terhadap angkutan online yang merugikan rakyat kami. Pak Menteri harus tegas, karena akan makin banyak kota-kota yang akan menuntut seperti ini,” tegasnya.